Setelah tidak melakukan pembongkaran, tapi hanya penyegelan bangunan di Pulau D hasil reklamasi, Anies-Sandiaga ternyata memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018.
Parcel Lebaran untuk Nelayan: Anies-Sandi Lanjutkan Reklamasi
Siaran Pers Bersama Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengeca... more
Tidak ada komentar:
Posting Komentar